28.4 C
Banda Aceh
BerandaKolomPsikologi Makna "Temuan" BPK, Dari Stigma Penyimpangan Menuju Budaya Pembelajaran

Psikologi Makna “Temuan” BPK, Dari Stigma Penyimpangan Menuju Budaya Pembelajaran

“Kita memang hanya akan dipertemukan dengan apa-apa yang kita cari. Jika yang dicari adalah keburukan, maka keburukan itulah yang akan kita temukan, meskipun kita berada di tempat suci. Sebaliknya, jika yang dicari adalah kebaikan, maka kebaikan pula yang akan kita temukan, bahkan di tempat yang paling buruk sekalipun.” (BUYA HAMKA)
Di ruang publik, istilah “temuan” BPK sering kali memunculkan asosiasi yang negatif. Di saat media memberitakan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada suatu lembaga pemerintahan, sebagian masyarakat segera menghubungkannya dengan korupsi, penyimpangan, atau kegagalan. Tidak jarang pula para pejabat dan aparatur pemerintah merasa cemas, defensif, bahkan khawatir reputasinya tercoreng oleh diksi “temuan”.
Padahal, apakah setiap temuan BPK selalu berarti adanya pelanggaran hukum? Apakah setiap temuan identik dengan korupsi? Dan apakah lembaga yang mendapatkan temuan otomatis dikategorikan buruk? Atau sebaliknya lembaga yang dilabel WTP ootomatis berarti tanpa cela? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting diajukan agar publik memiliki pemahaman yang lebih proporsional terhadap fungsi audit dan makna sebuah kata bernama “temuan”.
Dalam psikologi makna (Neuro-Semantics), sebuah pendekatan yang mempelajari bagaimana manusia membangun makna terhadap suatu peristiwa, respons seseorang terhadap sebuah fakta tidak ditentukan oleh fakta itu sendiri, melainkan oleh makna yang dilekatkan pada fakta tersebut. Dengan kata lain, yang sering kali memengaruhi reaksi publik bukanlah temuan BPK itu sendiri, melainkan cara kita memaknai istilah “temuan”.
Secara sederhana, psikologi makna menjelaskan bahwa terdapat rangkaian proses sebelum kita bereaksi terhadap sesuatu. Dimulai dari peristiwa, makna, keadaan psikologis, perilaku, dan hasil. Saat sebuah instansi memperoleh temuan audit, peristiwanya adalah adanya hasil pemeriksaan yang menunjukkan ketidaksesuaian, kelemahan pengendalian, kekurangan administrasi, atau area yang perlu diperbaiki. Namun setelah itu kita akan memberikan makna tertentu terhadap peristiwa tersebut.
Jika “temuan” dimaknai sebagai bukti kegagalan, maka yang muncul adalah rasa takut, defensif, dan kecenderungan mencari kambing hitam. Fokus organisasi bergeser dari perbaikan menuju perlindungan diri. Energi lebih banyak dihabiskan untuk menjelaskan, membela diri, atau menutupi masalah daripada menyelesaikannya.
Sebaliknya, jika “temuan” dimaknai sebagai umpan balik untuk memperkuat tata kelola, maka yang muncul adalah keterbukaan, tanggung jawab, dan semangat untuk memperbaiki. Organisasi terdorong untuk melihat akar persoalan, memperkuat sistem pengendalian dan tata kelola lembaga, sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara atau daerah.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa fungsi audit pada dasarnya tidak berbeda dengan fungsi pemeriksaan kesehatan. Ketika seseorang menjalani medical check-up dan dokter menemukan kadar kolesterol yang tinggi, temuan tersebut bukanlah hukuman.
Temuan itu merupakan informasi yang membantu seseorang mengetahui kondisi aktual dirinya agar dapat melakukan tindakan perbaikan. Tidak terdeteksi simptom penyakit bukan selalu berarti sehat, bisa jadi kondisi alkes kurang prima. Sebagaimana sebaliknya, ditemukannya masalah bukan otomatis berarti sakit kronis.
Sebagai orang kampung dan anak petani, dulu di masa kecil, saya dan teman-teman sebaya melakoni tradisi “mita pade rheut” halal pascapanen di sawah sawah warga. Biasanya sasaran utama yang menjadi fokus pencarian kami adalah “pade nubai”. Temuan “pade nubai” adalah keberhasilan sekaligus kebahagiaan bagi kami yang menemukan, tapi bukan berarti petani pemilik sawah tempat “nubai” kami temukan telah gagal menjadi petani atau tidak produktif dalam bertani.
Analogi yang sama berlaku dalam tata kelola pemerintahan. Temuan audit merupakan mekanisme koreksi yang dirancang untuk menjaga kualitas pengelolaan sumber daya publik. Kehadirannya menunjukkan bahwa sistem pengawasan dalam pemerintahan bekerja. Bahkan dalam organisasi modern, seperti google, netflix, microsoft dan sebagainya memandang usaha menemukan kelemahan lebih awal sering dianggap sebagai indikator kematangan organisasi, bukan tanda kegagalannya.
Sayangnya, budaya birokrasi dan persepsi publik kita di Indonesia masih sering menempatkan “temuan” sebagai stigma buruk. Akibatnya, muncul kecenderungan untuk menghindari temuan daripada mengelola risiko. Fokus bergeser dari membangun sistem yang sehat dan produktif menjadi sekadar memastikan tidak ada catatan yang muncul dalam laporan. Dalam jangka panjang, pola pikir seperti ini (fix mindset) justru berpotensi melemahkan budaya pembelajaran, produktivitas dan inovasi lembaga.
Psikologi makna mengajarkan bahwa kualitas respons ditentukan oleh kualitas makna yang kita bangun. Karena itu, sudah saatnya kita membingkai ulang diksi “temuan BPK” dalam benak kita. Temuan tidak selalu identik dengan kesalahan fatal. Temuan adalah informasi. Temuan adalah cermin. Temuan adalah sinyal yang menunjukkan adanya kesenjangan antara kondisi aktual dan standar yang diharapkan. Dan yang lebih penting, temuan adalah feedback sekaligus peluang untuk bertumbuh.
Tentu saja, pandangan ini tidak dimaksudkan untuk menyepelekan penyimpangan atau mengabaikan pelanggaran hukum. Jika suatu temuan mengandung unsur kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana, maka proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan. Namun pada saat yang sama, kita perlu membedakan antara fungsi audit sebagai instrumen perbaikan tata kelola dan fungsi penegakan hukum sebagai instrumen pertanggungjawaban hukum dan moral.
Perubahan cara pandang sering menjadi pintu pembuka perubahan itu sendiri. Jika temuan BPK dipahami sebagai bagian dari mekanisme pembelajaran organisasi, maka audit tidak lagi dipersepsikan sebagai momok dan “temuan” sebagai vonis. Justru itu menjadi instrumen yang membantu sebuah lembaga pemerintahan memperbaiki tata kelolanya. []

 

Penulis: Lailan F. Saidina, pendiri Tandaseru Indonesia, Awareness Trainer & Life Coach I www.tandaseru.co.id

Sponsor

explore more