JALANTENGAH I JAKARTA – Pasca beredarnya video dugaan promosi minuman beralkohol yang menggunakan ayat Al-Qur’an di The Sounds Project, telah memancing respon protes khususnya dari umat muslim di tanah air. Salah satu respon atas dugaan penistaan agama tersebut disampaikan langsung oleh Dr. K.H. Romo R. Muhammad Syafi’i, SH, M.Hum, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, yang juga Wakil Menteri Agama RI.
“Saya menyikapi dengan tegas dan serius dugaan penggunaan Surah Ad-Duha dalam aktivitas promosi minuman beralkohol di The Sounds Project”, kata Romo Syafi’i dalam pesan whatapps yang dikirim pengurus MN KAHMI, Burhan MZ, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, video yang beredar menunjukkan dengan jelas adanya aktivitas tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan kreativitas promosi. Al-Qur’an bukan bahan hiburan, bukan gimmick pemasaran, dan bukan instrumen untuk mengejar viralitas. Ayat suci memiliki kedudukan yang sakral bagi umat Islam dan harus dihormati”, tegasnya.

Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa kita perlu belajar dari kasus Holywings pada 2022, ketika promosi minuman beralkohol menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria”. Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dan menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat.
Karena itu, kasus yang terjadi sekarang tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat. Harus ada pedoman hukum dan standar yang tegas mengenai penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial.
“Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang membuat konsep, memberikan persetujuan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku”, pintanya.
Lebih dari itu, dirinya mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang jelas, sehingga tidak terjadi lagi penggunaan agama sebagai bahan promosi, candaan, atau strategi mendapatkan keuntungan.
“Kita tidak boleh menunggu kasus yang sama terulang untuk kemudian bertindak. Kasus hari ini harus menjadi pelajaran hukum untuk hari esok”, tegasnya lagi.
Kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan, Romo Syafi’i meminta dengan tegas agar jangan mengejar keuntungan dan viralitas dengan menjadikan agama sebagai komoditas.
Kepada masyarakat, ia menghimbau supaya tetap tenang serta mempercayakan prosesnya kepada hukum.
Diakhir pernyataan sikapnya, Romo menegaskan tidak ada ruang untuk menistakan agama.
“Kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab. Dan kasus ini harus menjadi yang terakhir, bukan karena kita melupakannya, tetapi karena kita menjadikannya dasar untuk mencegahnya terulang kembali”, pungkas Romo. (*)