
JALANTENGAH I LHOKSEUMAWE — Rencana pembatasan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Koordinator Presidium Majelis Daerah Korps Alumni HMI (KAHMI) Lhokseumawe, Dr. Dahlan A. Rahman, M.Si.
Dahlan menilai kebijakan Pemerintah Aceh tersebut harus dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak sosial baru di tengah masyarakat. Menurutnya, JKA selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Aceh, termasuk kelompok ekonomi menengah.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Aceh melalui kebijakan terbaru akan membatasi cakupan JKA hanya untuk masyarakat pada kategori ekonomi tertentu. Warga yang tergolong mampu (desil 8, 9, dan 10) tidak lagi ditanggung dan diarahkan untuk beralih ke BPJS mandiri mulai 1 Mei 2026.
Jika ini benar-benar diterapkan, Dahlan mengingatkan bahwa langkah pembatasan tersebut memang dapat dipahami dari sisi fiskal daerah, mengingat kondisi keuangan Aceh yang mengalami tekanan, termasuk penurunan dana otonomi khusus. Namun demikian, ia menekankan agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan realitas sosial di lapangan.
“Jangan sampai kebijakan ini justru memunculkan kelompok rentan baru, terutama masyarakat yang secara administratif dianggap mampu, tetapi secara riil masih kesulitan membayar iuran mandiri,” ujarnya, Jum’at (3/4/2026).
Ia juga mendorong Pemerintah Aceh untuk memastikan validitas data penerima manfaat benar-benar akurat. Menurutnya, kesalahan dalam penentuan kategori ekonomi (desil) dapat berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam akses layanan kesehatan.
Selain itu, jika tidak ada pilihan lain untuk Pemerintah Aceh membatalkan rencana kebijakan tersebut, Majelis Daerah KAHMI Lhokseumawe meminta adanya masa transisi yang cukup serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat yang terdampak memiliki waktu dan pemahaman untuk beradaptasi dengan skema baru.
Dahlan turut menegaskan bahwa prinsip keadilan sosial harus tetap menjadi landasan utama dalam implementasi JKA. Ia berharap pemerintah tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga memastikan perlindungan kesehatan tetap inklusif dan berkelanjutan.
Menutup pernyataannya, Dr. Dahlan yang juga dosen pada FISIP Unimal ini, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama mencari solusi terbaik, sehingga reformulasi JKA tidak mengurangi hak dasar masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.
“Jika alasan Pemerintah Aceh pembatasan JKA untuk efisiensi anggaran, bukankah SiLPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) Provinsi Aceh mencapai angka Triliunan rupiah dalam beberapa tahun terakhir?”, tutup Dahlan mempertanyakan. (*)