26.3 C
Banda Aceh
BerandaKolomAntara Etika Akademik dan Amanah Ilmiah: Menimbang Kelayakan Pembimbing Lintas Bidang

Antara Etika Akademik dan Amanah Ilmiah: Menimbang Kelayakan Pembimbing Lintas Bidang

Oleh: Nuriman Abdullah, S.Pd.I, M.Ed, Ph.D *

Dalam dunia akademik, posisi sebagai pembimbing Skripsi, Tesis dan Disertasi bukan sekadar jabatan administratif atau formalitas akademik. Ia merupakan amanah keilmuan yang menuntut kompetensi, integritas, dan tanggung jawab moral. Seseorang berlatar belakang ilmu “A” lalu menjadi pembimbing utama untuk Skripsi, Tesis dan Disertasi di bidang ilmu “B”, maka pertanyaan adalah: Apakah ini dapat dibenarkan secara etika akademik dan syariat keilmuan Islam?

Etika akademik menuntut agar dosen pembimbing memiliki kesesuaian keilmuan dengan topik riset mahasiswa. Dalam konteks ini, pembimbing dari latar belakang ilmu “A” yang membimbing Skripsi, Tesis dan Disertasi tentang ilmu “B” harus dapat menunjukkan kompetensi tambahan yang sah secara hukum dan secara administrasitif dalam bidang “A”, Keterlibatan aktif dalam penelitian atau publikasi dalam bidang “A”, atau setidaknya keterkaitan topik yang dibimbing dengan aspek “A”.

Jika tidak ada justifikasi yang kuat, maka tindakan tersebut tidak hanya cacat etis, tetapi juga berisiko merusak kualitas riset mahasiswa. Lebih parah lagi, jika praktik semacam ini dilakukan secara sistematis oleh institusi, maka ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang akademik, yang merusak marwah pendidikan tinggi.

Dalam tradisi Islam, istilah “zalim” merujuk pada tindakan menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya (wadha‘ al-syai’ fi ghairi mahallih). Dalam konteks ini, pembimbing yang tidak memiliki keahlian yang relevan tetapi tetap memaksakan diri membimbing bisa dikategorikan sebagai “zalim ilmiah.” Hal ini dikarenakan, Ia melanggar hak mahasiswa untuk mendapatkan bimbingan yang berkualitas, Merusak tatanan keilmuan yang seharusnya dijaga, Dan mengkhianati amanah ilmu, yang dalam Islam adalah bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual.

Rasulullah SAW pernah bersabda, “Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari). Hadis ini relevan untuk menilai tindakan yang terkesan “biasa” di dunia akademik, tetapi sejatinya sarat dengan pelanggaran nilai dan prinsip.

Namun demikian, tidak semua praktik lintas bidang bersifat zalim. Ada kondisi yang bisa menjadi pengecualian sah, misalnya: Topik tesis memang menggabungkan aspek ilmu “A” dan aspek ilmu “B”, Ada pembimbing kedua dari bidang ilmu “A” untuk menjaga keseimbangan sudut pandang, Atau si pembimbing memiliki rekam jejak akademik yang sah secara interdisipliner, misalnya doktor di bidang “A” atau “B” yang berfokus pada isu yang relevan dengannya.

Dalam kasus-kasus semacam itu, pembimbing justru membawa nilai tambah dengan perspektif lintas bidang yang memperkaya analisis mahasiswa.

Dalam dunia akademik, posisi sebagai pembimbing skripsi, tesis dan disertasi tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga menyangkut integritas ilmiah dan amanah moral. Kelayakan seorang dosen untuk membimbing mahasiswa harus dilihat secara substansi, bukan semata-mata formalitas jabatan atau kepentingan nilai kum.

Bila seorang dosen berlatar belakang ilmu “A” (S1–S3) membimbing mahasiswa dari program studi “B” tanpa memiliki rekam jejak yang sah secara akademik dalam bidang tersebut, maka itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kelayakan substansial.

Masalah semakin berat ketika dosen tersebut mengetahui bahwa dirinya tidak memiliki kompetensi yang sesuai, namun tetap menerima peran pembimbing dengan motivasi tunjangan, pengakuan administratif, atau akumulasi nilai kredit jabatan fungsional. Lebih jauh, jika pembimbingan yang diberikan justru merugikan mahasiswa, baik dengan menyebabkan salah arah riset, tidak memberi masukan ilmiah yang memadai, atau bahkan memperlambat proses kelulusan, maka hal ini bukan hanya menciderai etika akademik, tetapi juga melanggar prinsip amanah dalam pandangan Islam.

Honor dan nilai kum yang diterima dalam kondisi seperti ini, meskipun sah secara administratif, tetapi hal ini tergolong sebagai “maal al-ghulul”, yakni harta yang diperoleh dari pengkhianatan terhadap amanah. Dalam hukum Islam, harta semacam ini haram karena diperoleh dari praktik yang tidak jujur, melanggar batas kompetensi, dan merugikan orang lain.

Oleh karena itu, setiap akademisi perlu merenungkan kembali niat, kompetensi, dan dampak dari peran akademik yang diembannya—agar tidak terjerumus dalam praktik yang menodai keilmuan dan merusak keberkahan profesi. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap daging yang tumbuh dari harta yang haram, maka neraka lebih layak baginya.” (HR. Tirmidzi)

Pembimbing memiliki sedikit pengetahuan di bidang tersebut (misal: pernah mengajar MK Pendidikan, tapi tidak mendalam), meskipun tidak ada niat buruk, namun tetap secara fungsional tidak cukup mumpuni. Bahkan bimbingan dilakukan hanya karena tidak ada alternatif dosen lain. Maka secara spiritual, honor itu tidak berkah, dan nilainya di sisi Allah bisa menjadi beban amal buruk. Dalam situasi ini, lebih baik ditinggalkan karena Nabi SAW bersabda:

“Yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dunia akademik bukanlah ruang untuk kepentingan pribadi atau administrasi kosong. Ia adalah tempat suci bagi pengabdian kepada ilmu dan kebenaran. Maka, membimbing tesis mahasiswa bukan sekadar mengisi nama dalam lembar pengesahan, tetapi mengemban amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban, baik oleh institusi, masyarakat, maupun Allah SWT. []

* Penulis adalah Dosen Sosiologi Pendidikan pada UINSUNA Lhokseumawe. Email: nuriman.abdul@gmail.com

Sponsor

explore more